Putusan PN Jakpus Keliru Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PN Tidak Berwenang Mengadili

- 3 Maret 2023, 15:16 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024. /

"Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," jelasnya.

Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

"Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah