Putusan PN Jakpus Keliru Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PN Tidak Berwenang Mengadili

- 3 Maret 2023, 15:16 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024. /

HaiBandung - Putusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru.

"Saya berpendapat majelis hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan KPU menunda Pemilu 2024," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Yusril saat diminta tanggapan terkait dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan itu dianggap tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," katanya.

Baca Juga: PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," jelasnya.

Yusril menekankan putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

"Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah