HaiBandung - Kejaksaan Agung tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan banding karena menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer yang menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Ketua Umum PSSI 2023-2027, Kiprahnya di Persib Bandung Bukti Kontribusinya untuk PSSI
Fadil menyebut banyak pertimbangan dari pihak Kejaksaan Agung dalam memutuskan sikap tidak mengajukan upaya hukum banding.
Salah satu pertimbangan pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung .
Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Arsenal Melawan Manchester City Tidak Sesuai Jadwal, Seharusnya Oktober
Akan tetapi, kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.