Baca Juga: Polisi Buru Lima Pelaku Pembacokan Remaja di Perumahan Riung Bandung
Ketiga, Mahfud MD meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi.
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.
Keempat, Mahfud MD menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Baca Juga: Marc Marquez Optimistis Meraih Hasil yang Lebih Baik di MotoGP Portugal 2023
Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tuturnya.***