Kejaksaan Agung Tidak Banding, Putusan Richard Eliezer Inkracht, Ini Pertimbangannya

- 16 Februari 2023, 17:41 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023./antaranews.com
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023./antaranews.com /

Baca Juga: RANS Nusantara Tim yang Kadang Mengejutkan, Ini 3 Tim yang Dikalahkannya, Persib Bandung Wajib Hati-hati

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” kata Fadil.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x