Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH Dimintai Penjelasan Soal LHKPN oleh KPK

20 Mei 2024, 11:05 WIB
KPK meminta penjelasan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH soal LHKPN yang dinilai janggal /jatengprov.go.id/

HaiBandung - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), dimintai penjelasan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). REH hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 08.30 WIB.

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta REH datang ke KPK atas undangan pihak lembaga atirasuah tersebut.

Pemanggilan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta dilakukan terkait kejanggalan LHKPN yag bersangkutan.

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip dari Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Semenara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan, kejanggalan LHKPN REH terungkap setelah ada pemberian pinjaman dari pihak REH terhadap sebuah perusahaan yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta yang dilaporkan di LHKP sebesar Rp6 miliar, namun ternyata REH bisa memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Serpong Kini Berada di RS Polri Kramat Jati

"Kan enggak masuk di akal ya," ujar Pahala.

Pahala menambahkan, KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Pasalnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur jenis perusahaan yang diperkenankan untuk berinvestasi dan jenis perusahaan yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Baca Juga: Butuh Gigi Palsu dengan Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Tahapannya

Diketahui, REH telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kementerian Keuangan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. REH dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024.

Pembebastugasan REH dari jabatannya dilakukan Kementerian Keuangan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, Kepala Bea Cukai Purwakarta REH sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Korban Tewas Pesawat Jatuh di Serpong

Pihak REH memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari REH dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN REH.

Berdasarkan hasil penelusurannya, REH melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler