Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Ini Beberapa Nama Samaran yang Digunakan

2 November 2023, 19:22 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). /ANTARA/Reno Esnir/

HaiBandung - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan TPPU Al-Zaytun dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam gelar perkara dugaan TPPU dalam pengelolaan dana BOS Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kamis 2 November 2023.

Whisnu mengatakan, Bareskrim Polri mengungkap salah satu cara tersangka TPPU Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 2 November 2023: Vikrant Ancam Keluarga Oberoi dengan Sebilah Pisau

Sejumlah nama samaran

Panji Gumilang dalam menjalankan aksinya yaitu TPPU diketahui menggunakan sejumlah nama samaran.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya PG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," katanya.

Penyidik, kata Whisnu, menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di nama-nama tersebut. Sejumlah rekening yang ditemukan penyidik juga telah diblokir.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 2 November 2023: Demi Rishi, Lakshmi Hentikan Pernikahan

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi. Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening. Ada 154 rekening, dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliar-an," ujarnya.

Nama-nama tersebut, menurut Whisnu, ada dalam KTP. Penyidik juga akan mendalami terkait nama-nama yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan TPPU.

"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala Dishub Entol Ricky Gustiadi Bikin Jaksa KPK Kesal, Berdalih tidak Tahu dan tidak Kenal

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat PG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.

Whisny menegaskan, Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Bahwa PG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," katanya.***

Baca Juga: Siapa yang Tak Boleh Makan Buah Durian?

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler