Kemenag Buka Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, Berikut Ini Persyaratannya

11 Juni 2024, 11:40 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan soal Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 /Kemenag/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pengembangan tanah wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bantuan program pengembangan tanah wakaf dari Kemenag tersebut bernama program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.

Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 diberikan kepada nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.

Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 11 Juni 2024.

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.

2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.

Baca Juga: Kemenag Gulirkan 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024 untuk Masyarakat Umum, Ini Link Pendaftarannya

3. Surat Pengesahan Nazir.

4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).

5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.

6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan

1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik:Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024 bagi Pengusaha Kecil, Ini Persyaratannya

a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,

b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.

c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.

d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.

e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.

f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.

g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Baru Saja Masuk Kerja Usai Cuti Melahirkan Bayi Kembar, Ini Saran Kompolnas

h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.

i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024

Informasi lebih lanjut, klik Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler