Ketentuan Ukuran Maksimal Bagasi Penumpang KA Tanpa Dikenakan Bea, Simak Penjelasan VP Public Relation PT KAI

- 7 Februari 2024, 17:08 WIB
Berikut ini ketentuan maksimal ukuran bagasi pelanggan kereta api tanpa dikenakan bea.
Berikut ini ketentuan maksimal ukuran bagasi pelanggan kereta api tanpa dikenakan bea. /PT KAI/

HaiBandung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali ketentuan maksimal ukuran bagasi pelanggan kereta api (KA) tanpa dikenakan bea.

Penjelasan soal ukuran maksimal bagasi penumpang kereta api disampaikan menjelang libur panjang pekan ini.

Penjelasan ukuran maksimal bagasi penumpang kereta api tanpa dikenakan bea tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus Rabu, 7 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Joni Martinus terkait meningkatnya volume penumpang kereta api jarak jauh saat memasuki libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek 2024.

Berdasarkan data Rabu pagi, tiket kereta api jarak jauh yang telah terjual sebanyak 145.355 tiket.

Baca Juga: Gaji Pensiunan dengan Kenaikan 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, Cek Rincian Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Menurut Joni Martinus, angka ini meningkat 44 persen dibandingkan Rabu sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang.

Sementara total tiket yang terjual untuk periode Isra Mikraj dan Imlek sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari.

"Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah