HaiBandung - KPU Jawa Barat (Jabar) membutuhkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 1,3 juta orang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Rekrutmen petugas KPPS di Jawa Barat sebanyak itu dijelaskan oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, pada acara Media Gathering KPU Jabar Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Ummi Wahyuni mengatakan, jumlah petugas KPPS 1,3 juta tersebut untuk ditempatkan di 140.457 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024?
Persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.
Berikut ini rincian persyaratan menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 menurut PKPU tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun