Kabar Gembira bagi ASN, Pemerintah akan Ganti Sistem Penggajian dengan Skema Baru, Ini Alasannya

- 22 November 2023, 18:57 WIB
Lustrasi pegawai negeri sipil (ASN).
Lustrasi pegawai negeri sipil (ASN). /

HaiBandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan akan mengganti sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan skema baru.

Penggantian sistem penggajian ASN dengan menggunakan skema baru ini juga akan diberlakukan untuk PNS dan PPPK.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, dengan sistem penggajian saat ini terjadi ketimpangan pemberian upah yang diterima atau take home pay ASN.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Siap Sampaikan Aspirasi Serikat Pekerja Terkait UMP Jawa Barat 2024 ke Pj. Gubernur

Bahkan, akibat ketimpangan  pemberian upah akibat sistem penggajian sampai muncul istilah 'Kementerian Sultan' dan 'Kementerian Umbi-umbian'.

"Kita ingin agar, prinsip penghasilan itu kan adil, layak, dan kompetitif. Adil itu, kita lihat sekarang ada ketimpangan penghasilan antar-PNS berbeda-beda. Beda kementerian beda penghasilan, take home pay-nya ya, bukan gaji. Beda daerah, beda take home pay. Sehingga muncul istilah Kementerian Sultan, Kementerian Umbi-umbian. Ini membuat ASN itu merasa tidak adil secara internal," kata Yudi, Rabu 22 November 2023.

Menurutnya fungsi para ASN ini berbeda-beda, tetapi tujuannya tetap sama yakni dalam mewujudkan pelayanan publik lebih baik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 22 November 2023

Oleh karena itu, ia berharap agar bisa mewujudkan prinsip keadilan sehingga ada rencana penerapan skema baru ini dalam sistem penggajian.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah