Anjas mengungkapkan juga, mereka yang terlibat dalam kasus Subang terbagi dalam empat pihak, yaitu pihak yang mengetahui, pihak eksekutor, pihak dalang atau otak pelaku, dan pihak yang membantu.
Namun Anjas tak menjelaskan masuk pihak mana kedua saksi yang memiliki noda merah tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Telah Dibuka, untuk Bidang Studi Apa Saja? Simak Uraian Lengkapnya
Ia hanya mengatakan, dari data-data ilmiah yang telah dilakukan pihak kepolisian, ada saksi yang sebenarnya masuk pihak yang mengetahui.
Pemilik DNA asing di TKP
Informasi terbaru lainnya pemilik DNA asing di TKP, dijelaskan oleh Wahyu Seno dalam kanal YouTubenya, Kamis 1 Juni 2023.
Wahyu Seno yang juga tak kalah intens mengikuti kasus Subang mendasarkan analisisnya pada keterangan ahli forensik Polri dr. Summy Hastry Purwanti beberapa waktu
Seperti diketahui, dr Hastry mengatakan, ditemukan dua DNA asing di TKP pembunuhan kasus Subang di kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Sayangnya, dua DNA tersebut tak ada yang identik dengan para saksi kasus Subang yang sudah diperiksa.
Wayu Seno menduga, pemilik DNA asing di TKP pembunuhan kasus Subang tersebut adalah orang yang ada dalam sketsa.