Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalan Raya di Periode Mudik 2023, Lengkap dengan Daftar Jalannya

- 17 April 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023 /PMJ News/

- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

- Cileunyi - Cimalaka

- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

- Kanci - Pejagan

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang. (*)

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah