Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalan Raya di Periode Mudik 2023, Lengkap dengan Daftar Jalannya

- 17 April 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023 /PMJ News/

HaiBandung - Dalam periode mudik 2023, pemerintah melarang beberapa kendaraan berat pengangkut barang melintas di jalan raya mulai 19 -21 April 2023.

Sementara di periode arus balik, pelarangan bagi kendaraan berat ini berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1). Kemudian 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2)

Larangan bagi kendaraan berat tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut ini daftar jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik 2023 yang tertuang dalam buku tersebut:

Baca Juga: Kantor Polisi di Kabupaten Bandung Bisa Jadi Tempat Penitipan Kendaraan Selama Mudik

Untuk arus mudik:

- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih

- Kereta tempelan atau kereta gandengan.

- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan.

Pemerintah membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil pengakut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: TNI Dilaporkan Kepung Pasukan Malaysia di Kualalumpur, AS Frustasi Tak Bisa Menolong, Cek Fakta Tayangannya

Syaratnya, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Di bawah ini daftar jalan di Jakarta dan Jawa Barat yang melakukan pembatasan kendaraan selama periode arus mudik 2023

Non Tol

- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Cigombong - Cibadak (Fungsional)

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

- Jakarta - Cikampek.

- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

Baca Juga: Korban Tewas Tabrakan Beruntun Tol Semarang- Solo di Boyolali Jadi 8 Orang, Ini Identitas Mereka

- Bandung - Sumedang - Majalengka

- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

- Cirebon - Brebes

Jalan Tol

- Jakarta - Tangerang - Merak

- Prof. DR. Ir. Sedyatmo

- Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

- Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

- Cileunyi - Cimalaka

- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

- Kanci - Pejagan

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang. (*)

Editor: Lana Filana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x