Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalan Raya di Periode Mudik 2023, Lengkap dengan Daftar Jalannya

- 17 April 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023
Ilustrasi jenis kendaraan yang dilarang melintas di jalan raya selama periode mudik 2023 /PMJ News/

- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan.

Pemerintah membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil pengakut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: TNI Dilaporkan Kepung Pasukan Malaysia di Kualalumpur, AS Frustasi Tak Bisa Menolong, Cek Fakta Tayangannya

Syaratnya, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Di bawah ini daftar jalan di Jakarta dan Jawa Barat yang melakukan pembatasan kendaraan selama periode arus mudik 2023

Non Tol

- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Cigombong - Cibadak (Fungsional)

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x