HaiBandung - Dalam periode mudik 2023, pemerintah melarang beberapa kendaraan berat pengangkut barang melintas di jalan raya mulai 19 -21 April 2023.
Sementara di periode arus balik, pelarangan bagi kendaraan berat ini berlaku mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1). Kemudian 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2)
Larangan bagi kendaraan berat tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berikut ini daftar jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode mudik 2023 yang tertuang dalam buku tersebut:
Baca Juga: Kantor Polisi di Kabupaten Bandung Bisa Jadi Tempat Penitipan Kendaraan Selama Mudik
Untuk arus mudik:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Kereta tempelan atau kereta gandengan.