HaiBandung - Polresta Bandung membolehkan seluruh kantor kepolisian atau Polsek di wilayah Kabupaten Bandung, menjadi tempat penitipan kendaraan.
Ini tentu saja kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang akan mudik namun bigung menyimpan kendarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar bisa menitipkan kendaraan miliknya di polres atau polsek-polsek," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Minggu, (16/4/2023), dikutip dari Antara.
Justru Kapolres menyarankan, kendaraan yang ditinggalkan oleh warga yang mudik, lebih baik dititipkan di kantor kepolisian untuk menghindari hal tak diinginkan.
Menurutnya, sangat riskan jika kendaraan ditinggal di rumah tanpa penghuni.
Lantas jenis kendaraan apa saja yang bisa ditipkan di Polsek atau Polresta Bandung?
Tidak ada ketentuan. Kapolres mengatakan, semua spesifikasi kendaraan bisa dititipkan di kantor polisi di wilayah Polresta Bandung.
Dia pun memastikan, di setiap kantor polisi itu akan ada personel yang berjaga mengamankan.