Polda Metro Jaya Selasa Ini Sebar Pelayanan SIM Keliling di 5 Lokasi di Jakarta

- 4 Juni 2024, 08:59 WIB
Arsip foto - Personel Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Arsip foto - Personel Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/4/2024). /antaranews.com/

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Polri Harapkan Thailand Segera Tangkap Fredi Pratama dan Serahkan ke Indonesia

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni biaya tes psikologi sebesar Rp 65.000, biaya cek kesehatan sebesar Rp 35.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah