Lima Lokasi di Jakarta yang Layani SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya

- 25 Mei 2024, 09:35 WIB
Arsip foto - Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Arsip foto - Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6/2018). /antaranrws.com/

HaiBandung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Sabtu 25 Mei 2024 menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.

Penyebaran petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta dilakukan untuk memberikan layanan SIM Keliling guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Informasi pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Juni 2024 Ada Libur Panjang Selama 4 Hari, Ini Daftarnya

Berdasarkan akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Sabtu ini berada di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

Jakarta Utara di LTC Glodok;

Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

Jakarta Barat di Mall Citraland;

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Gerai SIM hanya tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM keliling ini, pemilik SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 25 Mei 2024

Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP asli berikut fotokopi, mengisi formulir saat di lokasi gerai, dan mengikuti tes psikologi dan kesehatan sebelum mengikuti sesi foto dan pengambilan sidik jari.

,Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Jorge Martin dan Marc Marquez Bersaing Ketat pada FP1 MotoGP Catalunya 2024 di Sirkuit de Barcelona-Catalunya

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Baca Juga: Aleix Espargaro Terakhir Membalap di Surkuit Barcelona-Catalunya, Pensiun Begitu MotoGP 2024 Berakhir

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah