"Di tengah kekurangan pengawas dibandingkan jumlah madrasah yang diawasi, kerja pengawasan dapat mengoptimalkan teknologi informasi agar lebih efisien dan efektif. Apalagi program prioritas bapak Menteri Agama, Gus Yaqut, adalah transformasi digital di semua lini tugas dan layanan pada lingkup Kementerian Agama," tegasnya.
Baca Juga: Terang-terangan, PKS Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI
Selain digitalisasi, Dirketorat GTK Madrasah juga merevie regulasi tentang peran pengawas. Ke depan, pengawas akan lebih diperankan sebagao pendamping madrasah, bukan pengendali.
Hal ini sejalan dengan Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbud No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.***