Lulusan Ma'had Aly Bisa Jadi PNS Penyuluh Agama, Menag: Rekognisi Pemerintah atas Kompetensi Pesantren

- 2 April 2024, 14:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu di Kemenag untuk membahas alokasi formasi pengangkatan ASN Kemenag 2024
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu di Kemenag untuk membahas alokasi formasi pengangkatan ASN Kemenag 2024 /Kemenag/

HaiBandung - Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Ma'had Aly mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama.

Kebijakan bahwa lulusan Ma'had Aly bisa menjadi PNS telah dibahas dan disepakati antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa 2 April 2024.

Ma'had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berbasis pesantren.

Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H 9 April 2024

Ijazah sarjana Ma'had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma'had Aly di Indonesia.

Menurut Menag, secara teknis, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh dikukuhkan pada Desember 2021 oleh Menag.

Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x