Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek;
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler;
Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, sedangkan IPK 3,25 pada program S2 dan S3.
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT 500, PTE Academic 34, TOEFL IBT 52, IELTS 5.0.
Syarat Khusus:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.
Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
Itulah syarat pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024.***