PP Soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Jadwal Pencairannya

- 14 Maret 2024, 16:01 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Rabu, 13 Maret 2024
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Rabu, 13 Maret 2024 /Antara/

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Sterilisasi dan Vaksin Gratis untuk Kucing dan Anjing di Kota Bandung, Ini Jadwal serta Persyaratanya

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke 13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah