Pemerintah Berikan Hak Cuti Ayah bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Berikut Penjelasan Menteri PANRB

- 14 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan adanya poin cuti ayah dalam RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang AS
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan adanya poin cuti ayah dalam RPP turunan UU No 20 Tahun 2023 tentang AS /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

HaiBandung - Pemerintah memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tersebut merupakan salah satu poin yang ada dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga perlu dimasukkan dalam RPP turunan UU o 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menpan mengatakan, RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Termasuk di Jabar, Ini Daftar Jalan Tol dan Non Tol yang Terkena Pembatasan Angkutan Barang pada Lebaran 2024

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut Kamis (14/3) Berikut Bacaan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadhan

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Honorer Lulusan SD dan SMP Terselamatkan, akan Diangkat PPPK pada Rekrutmen ASN 2024

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah