Kemenag akan Tutup Perguruan Tinggi Islam yang Menyelenggarakan Prodi Ilegal

- 7 Maret 2024, 08:44 WIB
Kemenag akan tutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal
Kemenag akan tutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal /Dok. Kemenag/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) akan menutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal.

Penutupan kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal dilakukan Kemenag sebagai upaya pembenahan sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.

Rencana penutupan kampus perguruan tinggi Islam ini dibahas dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, Rabu, 5 Maret 2024.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, Kemenag harus menjamin upaya dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Surat Edaran Menag tentang Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Saat Tarawih hingga Takbiran Ramadan 1445

“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 7 Maret 2024.

Namun, lanjutnya, sebelum penutupan kampus perguruan tinggi Islam dilakukan, Kementerian Agama masih akan memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.

Baca Juga: Mengenal lebih jauh Devara Putri Prananda, Oknum Caleg DPR RI, Otak Pembunuhan terhadap Indriana

Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ahmad Zainul Hamdi menambahakan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Dirtipidum Bareskrim Jelaskan Alasannya

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.

Dikatakannya, Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.

“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah