Muncul Narasi Pelajaran Agama akan Dihapus dari Sekolah, Begini Respon Kemdikbudristek

- 28 Februari 2024, 14:44 WIB
Kemendikbudristek merespon beradarnya narasi bahwa pelajaran agama akan dihapus dari sekolah
Kemendikbudristek merespon beradarnya narasi bahwa pelajaran agama akan dihapus dari sekolah /Dok. Kemdikbud/

HaiBandung - Kembali beredar potongan video dengan narasi bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus pelajaran agama dari sekolah atau dalam Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.

Video yang menarasikan bahwa Kemendikbudristek hendak menghapus pelajaran agama dari sekolah tersebut sama dengan video yang disebarkan pada tahun 2023.

Merespon munculnya kembali video dengan narasi pelajaran agama akan dihapus dari sekolah, Kemdikbudristek mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Kemdikbudristek menegaskan, pihaknya tidak akan pernah menghapus mata pelajaran agama dari sekolah. Pasalnya, agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa.

Baca Juga: Tahapan Pilgub Jabar 2024 Sudah Dimulai, Pemungutan Suara Dilakukan 27 November 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

“Isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam laman kemdikbud.go.id, Rabu, 28 Februari 2024.

Kemdikbud menyampaikan, sebenarnya isu penghapusan frasa agama dari sekolah telah muncul sejak lama.

Tahun 2021 Kemendikbudristek pun telah merespon dengan menyatakan isu itu tidak benar.

Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Rp5,85 Miliar Bantuan Rehab Asrama untuk 78 Pesantren

Hal itu, lanjut pihak Kemdikbud, dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa “DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dan sebagainya.

Berdasarkan penelusuran, isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak tahun 2017.

Baca Juga: Klasemen Sementara Suara Parpol di Pileg DPRD Kota Bandung 2024: PSI Kalahkan 2 Partai Besar

Isu ini kemudian muncul berulang pada 2019, tahun 2021, tahun 2023, hingga di awal 2024.

"Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI," tegas pihak Kemdikbudristek.

Bahkan, video ini telah dikategorikan sebagai video disinformasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).***

Editor: Lana Filana

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah