HaiBandung - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dulu bernama surat kelakuan baik.
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam permohonan SKCK tersebut diberlakukan mulai 1 Maret 2024.
Untuk tahap awal, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam permohonan SKCK ini akan dilakukan ujicoba di enam Kepolisian Daerah (Polda).
Hal itu diumumkan oleh pihak BPJS Kesehatan di akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri, Senin, 26 Februari 2024.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilakukan ujicoba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah berikut...,".
Baca Juga: Heboh Mantan Suami Artis Lakukan Penembakan di Ruko Bali Mester Jakarta Timur
Begitu bunyi pengumuman pihak BPJS Kesehatan yang dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
Permohoan SKCK diajukan oleh warga biasanya untuk kebutuhan melamar pekerjaan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bebas dari catatan kriminal atau tindak pidana.
Adapun enam Polda yang akan memulai memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk penerbitan SKCK adalah sebagai berikut: