HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.
Daftar nama Lembaga Amil Zakat yang berizin operasional dari Kemenag, dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, terdapat 170 Lembaga Amil Zakat berizin operasional yang terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, 45 Lembaga Amil Zakat yang berizin skala nasional
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadan 1445 H/2024 Digelar 10 Maret, Berikut Ini Penjelasan Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegas Waryono dikutip Selasa, 20 Februari 2024.