Pemerintah Ubah Periode Kenaikan PNS dari 2 Periode Menjadi 6 Periode Per Tahun

- 18 Februari 2024, 07:26 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode. /menpan.go.id/

Baca Juga: Siap-siap, Rekrutmen CASN 2024 Tahap Pertama Digelar Mei, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kementerian PANRB

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas.

Periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024: Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah