Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN Harus Segera Dibayarkan, Berikut Surat Kemenag untuk Tiap Kanwil

- 20 Desember 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi tunjangan inpassing guru madrasah non ASN
Ilustrasi tunjangan inpassing guru madrasah non ASN /Pixabay/iqbal nuril /

HaiBandung - Kemenag telah menerbitkan surat prosedur pembayaran tunjangan inpassing guru madrasah non ASN.

Seperti diberitakan, tunjangan inpassing guru madrasah bukan ASN ini dialokasikan untuk 98.972 guru yang telah menerima SK Inpassing. SK inpassing tersebut telah diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023 lalu.

Adapun surat prosedur pembayaran tunjangan inpassing guru madrasah non ASN ini ditandatangani oleh Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag.

Berikut bunyi lengkap surat prosedur pembayaran tunjangan inpassing guru madrasah non ASN yang ditujukan ke setiap kanwil, dikutip dari pendis.kemenag.go.id, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN Cair, Penerima Dipersilakan Cek Akun SIMPATIKA-nya

Nomor : B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023 15 Desember 2023
Sifat : Penting
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah