HaiBandung - Pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Masyarakat untuk mendapatkan layanan secara gratis di klinik, puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tentu saja wajib membayar iuran bulanan.
Pelayanan secara gratis dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang telah menjadi anggota termasuk tindakan operasi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 19 Desember 2023
Akan tetapi, ternyata BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya semua tindakan operasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28/2014, sebanyak 19 jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Baca Juga: Girona tanpa Lima Pemain Kunci Incar Kemenangan dari Alaves di La Liga
Tidak ditanggung
Sementara tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain: