Waduh, Tunggakan Iuran Wajib BPJS ASN Pemkot Bandung Lebih dari Rp8 Miliar, Ini Strategi Ema Sumarna

- 20 April 2023, 16:10 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS lebih dari Rp 8 miliar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS lebih dari Rp 8 miliar. /bandung.go.id/

HaiBandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki tunggakan iuran wajib BPJS.

Terhitung Januari 2020 sampai Oktober 2021 tunggakan iuran wajib BPJS ASN Pemkot Bandung mencapai Rp8.531.208.140.

Karena itu, Pemkot Bandung sedang berupaya melunasi tunggakan iuran wajib BPJS tersebut.

Terbaru, melalui surat edaran nomor 062-BKPSDM/2023, tanggal 13 April 2023, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang saat ini menjabat Plh Walikota Bandung Ema Sumarna meminta ASN melakukan pembayaran tunggakan iuran wajib Pegawai ASN sebesar 1 %.

Baca Juga: Lebaran Ini, 800 Pemudik Telah Dilepas Pemkot Bandung dan Bio Farma

Hal ini, katanya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan dua tahap. 

Dua tahap tersebut dirincikan dalam surat edaran ini antara lain:

1. Tahap I (tunggakan periode Januari sampai dengan desember 2020)
diperhitungkan dalam pemberian THR TP-ASN Tahun 2023.
 
2. Tahap II (tunggakan periode Januari sampai dengan Oktober 2021)
diperhitungkan dalam pemberian Gaji Ketiga Belas Pegawai ASN
Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x