Polri Sementara tidak Berlakukan Tilang Manual, Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

- 12 Desember 2023, 08:00 WIB
HaiBandung - Polri untuk sementara waktu tidak akan memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Tilang manual kepada pengedara kendaraan bermotor ditiadakan oleh Polri dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024. “Apa
HaiBandung - Polri untuk sementara waktu tidak akan memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Tilang manual kepada pengedara kendaraan bermotor ditiadakan oleh Polri dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024. “Apa /antaranews.com/

HaiBandung - Polri untuk sementara waktu tidak akan memberlakukan tilang manual terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Tilang manual kepada pengedara kendaraan bermotor ditiadakan oleh Polri dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Rossa, Diva Indonesia Asal Sumedang, Sukses Jual Habis Tiket Konser Tunggalnya di Malaysia

Kapolri mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lain menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024 menerjunkan personel gabungan sebanyak 129.923 personel.

Dia berharap meski tidak ada tilang manual, masyarakat dapat betul-betul saling menghormati dan menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.

“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” katanya.

Baca Juga: 8 Pemain Kunci Real Madrid Tak Bisa Turun Hadapi Union Berlin Rabu (13/12), Ini Daftarnya

Kapolri juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik agar melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah