Menurut Nurudin, jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian pada laman resmi Kementerian Agama https://kemenag.go.id dan SSCASN BKN.
Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.***