HaiBandung - Bagaimana opini publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres?
Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, mengatakan, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan MK soal minimal usia untuk menjadi capres cawapres tersebut.
Dengan putusan MK tersebut, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,"
Sementara aturan lama mengatakan, mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun.
Denny JA memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima HaiBandung, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.
Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?