Biaya perpanjang SIM
Sama seperti biaya membuat SIM, biaya perpanjangan SIM pun merujuk pada PP No 76 Tahun 2020. Berikut ini rinciannya:
SIM A Rp 80 ribu.
SIM A Umum Rp80 ribu.
SIM B
SIM B1 Rp80 ribu.
SIM BI Umum Rp 80 ribu.SIM B2 Rp80 ribu.
SIM B2 Umum Rp80 ribu
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Staf Presiden Masih Dibuka, Buruan Daftar, Ini Pekerjaan Setelah Lulus
SIM C Rp75 ribu.
SIM C1 Rp75 ribu.
SIM C2 Rp75 ribu.
SIM D
SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas Rp30 ribu.
SIM D1 penyandang disabilitas yang mengendarai mobil Rp30 ribu.
Selain biaya di atas, ada biaya perpanjangan SIM ada biaya tambahan berupa tes psikologi, tes kesehatan dan biaya asuransi Rp50 ribu.***