Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM Bulan Juni 2023

- 4 Juni 2023, 14:23 WIB
Biaya membuat dan memperpanjang SIM Juni 2023
Biaya membuat dan memperpanjang SIM Juni 2023 /Pikiran Rakyat/

HaiBandung - Berapa biaya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) bulan Juni tahun 2023?

Biaya membuat SIM bulan Juni 2023 masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, biaya mmebuat SIM bulan Juni 2023, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut biaya membuat SIM bulan Juni tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020.

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: Kronologi Tabrakan 3 Kereta di India yang Mengakibatkan Korban Tewas Hampir 300 Orang, 100 Dokter Dikerahkan

Biaya membuat SIM tersebut belum termasuk biaya tambahan berupa tes psikologi, asuransi dan tes kesehatan sebagai syarat pendaftaran SIM:

Beikut ini biaya tambahan membuat SIM:

Tes psikologi: Rp 60.000
Cek kesehatan: (tergantung kebijakan klinik atau rumah sakit)
Asuransi: Rp 50.000

Baca Juga: Kemenag Buka Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Dijamin Hingga Biaya Hidup Selama Pendidikan

Biaya perpanjang SIM

Sama seperti biaya membuat SIM, biaya perpanjangan SIM pun merujuk pada PP No 76 Tahun 2020. Berikut ini rinciannya:

SIM A Rp 80 ribu.
SIM A Umum Rp80 ribu.

SIM B
SIM B1 Rp80 ribu.
SIM BI Umum Rp 80 ribu.SIM B2 Rp80 ribu.
SIM B2 Umum Rp80 ribu

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Staf Presiden Masih Dibuka, Buruan Daftar, Ini Pekerjaan Setelah Lulus

SIM C Rp75 ribu.
SIM C1 Rp75 ribu.
SIM C2 Rp75 ribu.

SIM D

SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas Rp30 ribu.
SIM D1 penyandang disabilitas yang mengendarai mobil Rp30 ribu.

Selain biaya di atas, ada biaya perpanjangan SIM ada biaya tambahan berupa tes psikologi, tes kesehatan dan biaya asuransi Rp50 ribu.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x