David kemudian dibawa ke gang sepi. Di sanalah penganiayaan terjadi.
Ade Ary menambahkan, pihaknya akan merilis bagaimana peran Ag dalam kasus penganiayaan David tersebut setelah pemeriksaan terhadap tersangka S alias SLRL (19) selesai.
Diketahui, polisi sudah menetapkan dua tersangka alam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David, oleh anak pejabat Dirjen Pajak. Selain MDS, polisi juga menetapkan S sebagai tersangka.
Ade Ari mengatakan, pemeriksaan terhadap S masih berlangsung.
Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Siapa pun Tak Intervensi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak
"Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung," tuturnya.
Ditambahkannya, penetapan tersangka terhadap S didasarkan atas alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat hari ini.
"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," sambungnya.***