Membandingkan Pendapatan Pegawai Pajak dengan PNS Lainnya, Berapa Penghasilan Rafael Alun Trisambodo?

- 24 Februari 2023, 16:39 WIB
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya?
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya? /istimewa/

HaiBandung - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menarik perhatian banyak pihak, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mengutip e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan, memiliki harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar.

Nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini hanya berbeda Rp2 miliar saja dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang menjadi menteri beberapa periode, dan bahkan sempat menjadi pejabat Bank Dunia.

Lantas berapa pendapatan Rafael Alun Trisambodo per bulannya selaku PNS eselon III Dirjen Pajak?

Baca Juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo Ayah Penganiaya Anak GP Ansor, Jabatan Dicopot, Diperiksa Inspektorat dan KPK

Sebagai PNS, pendapatan Rafael Alun Trisambodo diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini membagi PNS menjadi empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Semakin besar golongan, semakin besar pula pendapatannya.

Berikut pendapatan PNS untuk setiap golongan berdasarkan PP 15/2019:

PNS Golongan I 
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Baca Juga: Gus Yaqut Jenguk Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Ditjen Pajak: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini

Golongan III 
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV 
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Golongan Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kabag Umum di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Eselon III), diperkirakan paling tinggi IV b.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan jabatan,
- Tunjangan beras, dsb.
- Tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan tersebut besarannya diatur oleh PP 15/2019.

Namun khusus untuk PNS di Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya (Tukin) berbeda dari PNS lainnya. Tukin pegawai pajak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Siapa pun Tak Intervensi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak

Berikut ini daftar tukin) pegawai pajak berdasarkan Perpres tersebut:

Eselon I
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Itulah pendapatan pegawai Dirjen Pajak. Mereka beda dalam tukin karena diatur dengan Perpres. Kendati demikian, sebagai PNS pendapatan pegawai pajak pun terukur sebab ada aturannya.

Oleh karena itu jika ada PNS Pajak yang eselonnya masih di level menengah atau III namun harta kekayaannya hampir menyamai seorang menteri yang telah menjabat beberapa periode, ini tentu menarik perhatian.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x