Jabatan Gubernur Tidak Efektif karena Kewenangan Terbatas, Cak Imin: Anggaran Pilkada Besar

- 3 Februari 2023, 14:44 WIB
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur untuk dihapus./antaranews.com
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur untuk dihapus./antaranews.com /

 

HaiBandung - Jabatan gubernur sebaiknya dihapus karena tidak efektif sementara anggaran untuk pemilihan gubernuh (pilkada) besar.

Usulan jabatan gubernur dihapus disampaikan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak imin.

Cak Imin mengatakan, jabatan gubernur diusulkan dihapus karena anggaran untuk pemilihan gubernur atau pilgub besar.

Baca Juga: Salah Kaprah, Perokok Konvensional Beralih pada Vape, Ini Bahayanya

Namun, kewenangan dari jabatan gubernur malah terbatas.

"Ya ini harus dikaji karena pilkada langsung gubernur tidak efektif. Kewenangan gubernur, tetapi anggaran pilkada besar," katanya.

Menurut Cak Imin, pemilihan gubernur ada yang sampai menimbulkan polemik jangka panjang.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Julia Roberts, dari Berseteru dengan Steven Spielberg hingga Batal Nikah dengan Kiefer Sutherl

Cak Imin menuturkan pemilihan gubernur DKI Jakarta sampai sekarang konfliknya berkepanjangan.

"Jadi berantemnya panjang, Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem karena memang zona luas perebutan sesuatu,” ujarnya.

Namun, PKB mengusulkan penghapusan jabatan gubernur untuk dijadikan pertimbangan, apakah konstitusinya bisa diubah," tuturnya.

Baca Juga: Buktikan! Pepaya Mentah Dapat Atasi 5 Masalah Kesehatan

Namun, sebelum Cak Imin menyampaikan usulannya ke DPR, sudah direspons Presiden Joko Widodo, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Joko Widodo usulan dari Cak Imin tetang penghapusan jabatan gubernur tidak masalah.

Akan tetapi, menurut Joko Widodo semuanya memerlukan kajian yang mendalam.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihlah Salah Satu Nomor pada Gambar, Pilihan Anda akan Mengungkap Siapa Anda

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi, ya boleh boleh saja, namanya usulan," katanya.

"Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat misalnya langsung ke bupati/wali kota juga terlalu jauh. Semuanya harus dihitung," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x