BOS Madrasah Swasta 2023 Sudah Ada di Bank Penyalur, Pihak Madrasah Diimbau Segera Memproses Pencairannya

- 19 Januari 2023, 17:49 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengimbau agar pihak madrasah segera memproses pencairan BOS Madrasah Swasta 2023 yang kini sudah berada di bank penyalur.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengimbau agar pihak madrasah segera memproses pencairan BOS Madrasah Swasta 2023 yang kini sudah berada di bank penyalur. /Dok. Kementerian Agama/

Isom mengatakan, untuk tahun ini akan mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.

BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

Dengan BOS Majemuk, BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua sebab tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” kata Isom.

Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.

Berikut prosedur pencairan dana BOS sesuai Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

Halaman:

Editor: Lana Filana


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah