Polda Metro Jaya Selasa Ini Sebar Pelayanan SIM Keliling di 5 Lokasi di Jakarta

4 Juni 2024, 08:59 WIB
Arsip foto - Personel Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (26/4/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024 memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.

Penyebaran petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta dilakukan untuk memberikan pelayanan SIM Keliling guna membantu warga memperpanjang masa berlakunya.

Informasi pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 4 Juni 2024

Berdasarkan akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa ini mulai buka pukul 08.00-14.00 WIB berada di lokasi berikut:

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Barat     : Mall Citraland
​​​​​​​Jakarta Pusat    : Mall Metro Kebayoran

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Indonesia Satu-satunya Non-Arab Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Bersama dengan Uni Eropa

Layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Polri Harapkan Thailand Segera Tangkap Fredi Pratama dan Serahkan ke Indonesia

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni biaya tes psikologi sebesar Rp 65.000, biaya cek kesehatan sebesar Rp 35.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler