Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

24 April 2024, 13:05 WIB
Suasana pembahasan reviu pengawasan madrasah /Kemenag/

HaiBandung - Kemenag (Kementerian Agama) lewat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyiapkan regulasi penguatan peran pengawasan madrasah berbasis digital.

Hal ini dibahas bersama dalam giat Reviu Regulasi tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah di Bogor, Jawa Barat.

Reviu pengawasan madrasah diikuti oleh perwakilan Kelompok Kerja Pengawas Nasional (Pokjawasnas), Pokjawas daerah, dan kepala madrasah. Helat ini berlangsung tiga hari, 23 – 25 April 2024.

Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan layanan berbasis digital sudah menjadi tuntutan zaman. Karenanya, kinerja pengawasan juga harus ditingkatkan.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Selebgram Terkenal Chandrika Chika yang Ditangkap di Sebuah Hotel, Diduga Pesta Narkoba

“Para pengawas madrasah dan pengawas PAI pada sekolah harus beradaptasi,” terang Thobib Al Asyhar di Bogor, dikutip Rabu, 24 April 2024.

Thobib berharap regulasi pengawasan berbasis digital ini nantinya juga akan dapat menjawab problem ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Juga: TikToker Galih Loss yang Nistakan Agama Langsung Ditahan

Saat ini, jumlah pengawas dinilai masih sangat kurang. Hal itu diharapkan bisa diatasi melalui terobosan platform digital yang mudah dan simpel, serta memiliki indikator kinerja yang jelas.

"Di tengah kekurangan pengawas dibandingkan jumlah madrasah yang diawasi, kerja pengawasan dapat mengoptimalkan teknologi informasi agar lebih efisien dan efektif. Apalagi program prioritas bapak Menteri Agama, Gus Yaqut, adalah transformasi digital di semua lini tugas dan layanan pada lingkup Kementerian Agama," tegasnya.

Baca Juga: Terang-terangan, PKS Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI

Selain digitalisasi, Dirketorat GTK Madrasah juga merevie regulasi tentang peran pengawas. Ke depan, pengawas akan lebih diperankan sebagao pendamping madrasah, bukan pengendali.

Hal ini sejalan dengan Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemendikbud No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler