Polri Buka Penerimaan 12.800 Bintara, Berikut Persyaratannya

24 April 2024, 15:05 WIB
Polri buka penerimaan 12.800 Bintara /Antara/

HaiBandung - Markas Besar Kepolisian RI membuka kesempatan kepada anak-anak muda di seluruh tanah air untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara yaitu sebagai bintara Polri.

Kuota bintara yang dibuka Polri kali ini cukup banyak yaitu 12.800.

Pendaftaran calon bintara Polri telah dibuka sejak 4 April 2024 dan ditutup 28 April 2024.

Calon bintara Polri yang lulus akan menerima pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan wajib menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Prosesnya akan dilakukan melalui pendidikan pembentukan bintara Polri yang dilakukan pada 22 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024.

Terdapat empat kategori bintara dalam jalur pendaftaran meliputi kategori Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), dan tiga kompetensi khusus (komsus) seperti Bintara Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Hukum, Bintara Kehumasan/TIK, dan Bintara Pariwisata.

Baca Juga: Profil dan Biodata Selebgram Terkenal Chandrika Chika yang Ditangkap di Sebuah Hotel, Diduga Pesta Narkoba

Persyaratan

Syarat Umum:

Penerimaan bintara Polri 2024 sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu:

- Warga negara Indonesia; Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat

- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: TikToker Galih Loss yang Nistakan Agama Langsung Ditahan

Syarat Khusus:

Sedangkan persyaratan khusus penerimaan bintara Polri meliputi:

- Pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

- Berijazah serendah-rendahnya: SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

- Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C

- Lulusan tahun 2022-2023 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C

- Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian, khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.

- Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet. Sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet

Baca Juga: Mengintip Gaji Shin Tae-yong yang Kontraknya Berakhir Juni 2024

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2024, yaitu:

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan

- Lulusan program Diploma Satu (D1)-D3 dan usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan

-  Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan Strata Satu (S1) usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

-  Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan

- Lulusan program D1-D3 usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan

- Lulusan program Sarjana Terapan/D4 dan S1 usia maksimal 29 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di polda tersebut

- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat dan panitia daerah

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum

- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali."

Untuk lebih jelasnya silakan lihat di polri.go.id.***

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler