Pemudik Terjebak Ganjil Genap pada Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Sudah Kirim Ribuan Surat Tilang

12 April 2024, 01:00 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol pada saat arus balik Lebaran 2024 dari 12-14 April 2024. /antaranews.com/

HaiBandung - Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol pada saat arus balik Lebaran 2024 dari 12-14 April 2024.

Rekayasa lalu lintas ganjil genap saat arus balik Lebaran 2024 akan diterapkan di ruas jalan tol dari KM 0 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung.

"Untuk ganjil genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik Lebaran 2024 dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga: Penjelasan Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan Terkait Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Menurut Aan, penerapan ganjil genap cukup efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga terhindar dari kemacetan.

Penerapan ganjil genap diawasi oleh CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.

Selama penerapan ganjil genap saat arus mudik dari 5-9 April 2p24, kata Aan, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap.

Baca Juga: 4 Wakil Indonesia ke Babak 8 Besar Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024: Ada Jonatan Christie dan Ginting

Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dikirimkan surat tilangnya ke alamat pelanggar melalui Pos Indonesia.

"Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April 2024," katanya.

Aan menyebut, ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat tilang lewat Pos Indonesia.

Baca Juga: KNKT Ungkap Pengemudi Bekerja Melebihi Batas Waktu, Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

"Sudah ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara online," katanya.

Angkutan barang

Korlantas tidak hanya menilang pelanggar ganjil genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ujarnya.

Baca Juga: Beasiswa ke Singapura bagi Siswa SMP dan SMA Indonesia

Aan mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheno sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," ujarnya.

Aan menambahkan, Ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.***

Baca Juga: Kakorlantas Imbau Pemudik Bila Lelah Istirahat, Ini Risiko Bila Memaksakan Terus Mengemudi

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler