PP Soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Jadwal Pencairannya

14 Maret 2024, 16:01 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Rabu, 13 Maret 2024 /Antara/

HaiBandung - Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 Maret 2024.

PP soal THR dan gaji ke 13 apartur negara tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Dalam PP disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Rekrutmen ASN 2024 Besar-besaran, Porsi PPPK 1,7 Juta Formasi

Sementara itu, aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Baca Juga: Tak Masuk DTKS Kemensos Tapi Ingin Mendapat KIP Kuliah 2024? Bisa, Ini Persyaratannya

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Sterilisasi dan Vaksin Gratis untuk Kucing dan Anjing di Kota Bandung, Ini Jadwal serta Persyaratanya

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke 13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler