Kemenkeu Jelaskan Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024

1 Februari 2024, 22:11 WIB
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan jadwal pembayaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2024 /Kemenkeu/

HaiBandung - Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menjelaskan jadwal pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2024.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dijamin Tak akan Stres, Berikut Ini Rekomendasi 4 Pinjaman Online Bank Pemerintah yang Aman, Cepat dan Mudah

Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Terkait pencairan kenaikan gaji ASN dan pensiunan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 berikut kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Pengajuan ditujukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pengrusakan Gedung DPR saat Unjuk Rasa Apdesi, Sejumlah Barang Bukti Sudah di Penyidik

Kemudian untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dilakukan mulai tanggal 1 Februari.

Terkait pencairan gaji pensiunan ini Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga: Daftar Terbaru Gaji Pokok PNS dari Golongan I hingga IV Sesuai PP No 5/2024, Cek Berapa Kenaikannya?

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler