HaiBandung - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru tentang besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Besaran gaji pokok PNS terbaru ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diundangkan pada 26 Januari 2024.
Dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 ini besaran gaji pokok PNS ada kenaikan yang siginifikan baik Golongan I, II, III maupun IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi PP Nomor 5 Tahun 2024 dikutip Selasa, 30 Januari 2024.
Baca Juga: BLT Pangan Pengganti BLT El Nino Cair Februari Rp600 Ribu, Ini Syarat Penerima
Berikut ini daftar terbaru gaji PNS dari Golongan I hingga IV yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji pokok PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400