BOS Madrasah Swasta 2023 Sudah Ada di Bank Penyalur, Pihak Madrasah Diimbau Segera Memproses Pencairannya

19 Januari 2023, 17:49 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengimbau agar pihak madrasah segera memproses pencairan BOS Madrasah Swasta 2023 yang kini sudah berada di bank penyalur. /Dok. Kementerian Agama/

HaiBandung- BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Madrasah Swasta Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp4 triliun, sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairan BOS tersebut sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I yang diperuntukkan 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi memberikan rincian madrasah yang akan menerima BOS tersebut, yaitu:

- 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000,

- 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000,

- 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Isom mengatakan, untuk tahun ini akan mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.

BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

Dengan BOS Majemuk, BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua sebab tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” kata Isom.

Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.

“Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.

Berikut prosedur pencairan dana BOS sesuai Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

Baca Juga: 5 Penyebab Payudara Nyeri Sebelah, Jangan Dulu Berpikir Kanker, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Itulah penjelasan Kemenang tentang prosedut pencairan BOS Madrasah swasta yang kini sudah ada di bank penyalur.***

Editor: Lana Filana

Terkini

Terpopuler