HaiBandung - Amicus curiae atau sahabat pengadilan bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan.
Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti.
Amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan dikatakan pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Qurrata Ayuni menanggapi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 17 April 2024.
Qurrata Ayuni menjelaskan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan tetapi hanya sebagai bentuk dukungan saja.
Dia mengatakan hakim MK tidak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Amicus curiae, kata Qurrata Ayuni, hanya berupa bentuk dukungan moral bagi pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tentu MK.
Baca Juga: Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Secara Bertahap Berdasarkan Prioritas
"Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun KPU," ujarnya.